Kasus korupsi besar kembali mencuat di Indonesia. Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,3 triliun. Nadiem diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama sejumlah pejabat Kemendikbudristek. Kasus ini menyeret nama Jurist Tan, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Kini, publik menyoroti transparansi proyek pendidikan dan integritas pejabat negara.