KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Di Indonesia, jumlah pemutusan hubungan kerja atau PHK pada tahun 2024 dipastikan meningkat dibandingkan tahun 2023.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, selama Januari-Desember 2023 terdapat 64.855 orang tenaga kerja yang terkena PHK.
Namun, tahun ini, dalam periode yang sama telah terjadi PHK terhadap sekitar 80.000 orang tenaga kerja.
Menurut Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar, salah satu sebab meningkatnya PHK adalah karena regulasi Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
#phk #ppn #kerja
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/