Hakim PTUN putuskan Jokowi dan Menkominfo bersalah


Rabu, 03 Juni 2020 | 14:56 WIB | dilihat

Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan permohonan gugatan gabungan organisasi yakni AJI, YLBHI, LBH Pers, ICJR, Elsam terkait pemutusan akses internet di Papua.



Presiden Republik Indonesia dan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia menjadi tergugat dalam kasus tersebut.



Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Rabu (3/6), hakim memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika bersalah atas pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.



"Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin.



Menurut majelis hakim, internet bersifat netral. Bisa digunakan untuk hal yang positif atau pun negatif. Apabila ada konten yang melanggar hukum, maka yang harusnya dibatasi adalah konten tersebut.



Majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.



#KontanTv #PemblokiranInternetPapua #JokowiDiputusBersalah



Video Terkait

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved