4 Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Harga Tiket Pesawat Bisa Turun Menurut Menhub


Selasa, 10 September 2024 | 19:00 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Isu mengenai Harga tiket pesawat di Indonesia yang mahal ramai diperbincangkan dalam beberapa waktu terakhir.

Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi mengungkapkan persyaratan agar harga tiket pesawat bisa turun.

Hal itu dikatakan Budi merespons Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang menargetkan penurunan harga tiket pesawat domestik sebesar 10 persen pada Oktober 2024.

Budi mengatakan, pihaknya telah mengajukan empat usulan terkait penurunan harga tiket pesawat itu saat mengadakan rapat dengan salah satunya Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Syarat pertama adalah terkait pembebasan pajak suku cadang pesawat.

“Satu, berkaitan dengan pajak-pajak alat suku cadang. Itu prinsipnya sudah disetujui. Dan sedang dilakukan upaya perbaikan di Kementerian Keuangan,” kata Budi

Kedua, lanjut Budi, soal pengadaan avtur agar tidak dimonopoli.

“Avtur itu dirapatkan juga. Seharusnya tidak boleh monopoli,” ujar Budi.

Usulan selanjutnya soal penyesuaian pajak pertambahan nilai atau PPn. Menhub mengusulkan agar PPn tidak dikenakan lagi pada harga tiket pesawat.

“Terakhir soal me-review cost-cost lain. Jadi kalau kita bicara yang lebih pasti itu, (syarat) nomor 1 dan 2, ya mungkin bisa (turun) 10 persen. Tapi kami masih menunggu lagi final dari kedua hal itu,” kata Budi.

#kontantv #kontan #kontannews #harga #tiket #pesawat
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved