Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Disebut Rugikan Negara Rp 1,25 Triliun


Jumat, 07 November 2025 | 14:41 WIB | dilihat

Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, membantah tuduhan telah merugikan negara hingga Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022. Ira menilai perhitungan kerugian versi KPK tidak masuk akal dan dilakukan tanpa dasar kuat, karena nilai kapal yang digunakan dalam perhitungan terlalu rendah.

Menurut Ira, KPK menghitung satu kapal milik PT JN hanya senilai Rp 19 miliar, padahal kapal sejenis di ASDP umumnya bernilai ratusan miliar rupiah. Ia menegaskan, akuisisi PT JN justru dilakukan untuk memperkuat posisi ASDP yang selama ini minim subsidi pemerintah. Melalui pledoinya, Ira berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya atas tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta yang diajukan jaksa.

#IraPuspadewi #ASDP #KPK #KasusKorupsi #JembatanNusantara #PengadilanTipikor #KorupsiBUMN #KasusASDP #BeritaHukum #BeritaTerkini #BUMN #KeadilanHukum #PledoiIra #BeritaNasional #TuntutanJaksa #KPKRI #BantahanIra #KerugianNegara #KasusKorupsi2025 #BeritaIndonesia


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved