Era baru pengelolaan bisnis badan usaha milik negara (BUMN) telah dimulai di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Salah satu terobosan penting adalah dihapusnya Penyertaan Modal Negera (PMN) kepada perusahaan-perusahaan pelat merah.
Perusahaan-perusahaan tersebut bakal mendapatkan tambahan maupun penyertaan modal (equity) lewat Danantara melalui hasil pengelolaan BUMN-BUMN. Artinya, tak ada lagi injeksi modal BUMN yang bersumber dari APBN.