PMN Dihapus, Danantara Pastikan Tak Ada Lagi Bentuk Penugasan Negara Kepada BUMN


Jumat, 20 Juni 2025 | 15:00 WIB | dilihat

Era baru pengelolaan bisnis badan usaha milik negara (BUMN) telah dimulai di bawah kendali Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Salah satu terobosan penting adalah dihapusnya Penyertaan Modal Negera (PMN) kepada perusahaan-perusahaan pelat merah.

Perusahaan-perusahaan tersebut bakal mendapatkan tambahan maupun penyertaan modal (equity) lewat Danantara melalui hasil pengelolaan BUMN-BUMN. Artinya, tak ada lagi injeksi modal BUMN yang bersumber dari APBN.


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved