KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menyoroti kebijakan pemerintah yang membatasi impor bahan bakar minyak non-subsidi.
KPPU menilai, kebijakan ini berpotensi menimbulkan masalah dalam iklim usaha dan distribusi energi di Indonesia.
Kebijakan ini membatasi kenaikan impor maksimal 10% dari volume penjualan 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM.
KPPU menilai, ini berdampak pada kelangsungan operasional badan usaha swasta yang selama ini bergantung penuh pada impor.
Pembatasan pasokan ini dikhawatirkan akan mengurangi pilihan konsumen dan memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM non-subsidi.
#kppu #bbm #impor #subsidi