KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kementerian Perhubungan menegaskan maskapai penerbangan terbaru asal Singapura, PT Indonesia Airlines Group (INA) belum dapat menjalankan kegiatan penerbangan karena belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai regulasi.
Kemenhub juga meluruskan informasi publik yang menyebut bahwa Indonesia Airlines telah beroperasi.
Hingga saat ini, belum ada satu pun permohonan izin resmi atas nama PT Indonesia Airlines Holding yang dapat diverifikasi secara sah.
Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menyatakan, meski perusahaan telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar untuk Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Tidak Berjadwal, sertifikat tersebut masih berstatus belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), dan Sistem Informasi Perizinan Terpadu Angkutan Udara (SIPTAU).
Artinya, sertifikat itu belum sah secara hukum dan tidak dapat digunakan sebagai dasar operasional penerbangan.
#kemenhub #indonesia #airlines #pesawat