Pemerintah Indonesia memberikan pengecualian kepada PT Gag Nikel dan 12 perusahaan tambang lainnya untuk tetap beroperasi di kawasan hutan lindung Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pengecualian ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2004.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menjelaskan bahwa secara prinsip, kegiatan tambang terbuka dilarang di kawasan hutan lindung. Namun, ada pengecualian untuk 13 perusahaan, termasuk PT Gag Nikel, yang diatur melalui UU Nomor 19 Tahun 2004.