Berikut 6 Pembatasan di PSBB untuk Cegah Covid-19


Senin, 06 April 2020 | 14:22 WIB | dilihat

Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto akhirnya mengeluarkan Peraturan Menkes RI No 9 Tahun 2020 Jumat (3/4)
eraturan ini akan menjadi Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk percepatan penanganan Covid-19
SBB dijalankan sepanjang masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika terdapat kasus baru, PSBB dapat diperpanjang 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir
erdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, pelaksanaan PSBB meliputi
. Libur sekolah dan tempat kerja. Penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah
engecualian peliburan sekolah berlaku bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan
embatasan proses bekerja di tempat kerja dan menggantinya dengan proses bekerja di tempat tinggal, untuk menjaga produktivitas pekerja
. Pembatasan kegiatan keagamaan. Kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas dengan menjaga jarak setiap orang
emua tempat ibadah harus ditutup untuk umum
engecualian berpedoman pada peraturan perundang-undangan, fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah
. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum dilakukan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang
embatasan dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta kebutuhan pokok
. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya
elarangan kerumunan orang serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan
. Pembatasan moda transportasi
embatasan ini dikecualikan untuk moda transportasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang
. Pembatasan kegiatan terkait aspek pertahanan dan keamanan kecuali kegiatan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi bangsa
kontantv #PSBB #permenkes


Video Lainnya

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved