Kemendag Sita 19.391 Balpres Baju Bekas Impor di Bandung, Nilainya Rp 112,35 Miliar


Sabtu, 15 November 2025 | 21:30 WIB | dilihat

Kementerian Perdagangan bersama Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis, dan Polri menyita 19.391 balpres pakaian bekas atau thrifting senilai Rp 112,35 miliar di Bandung, Jawa Barat. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, operasi pengawasan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga ini menyasar 11 gudang milik delapan distributor yang diduga menjadi simpul peredaran pakaian bekas impor ilegal. Dari total sitaan, sekitar 85,56 persen atau 16.591 balpres telah dimusnahkan di sejumlah titik sebagai bagian dari upaya memutus mata rantai perdagangan gelap tersebut
alah satu lokasi pemusnahan berada di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri di Bogor, Jawa Barat, di mana 500 balpres dalam lima kontainer dimasukkan ke mesin pencacah hingga hancur menjadi serpihan kecil. Budi menegaskan seluruh biaya pemusnahan ditanggung oleh para distributor dan importir, di samping sanksi administratif berupa penutupan lokasi usaha. Pemerintah menyebut penindakan terhadap impor ilegal pakaian bekas ini penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang tertekan oleh banjir produk selundupan. Mampukah langkah tegas ini benar-benar membendung praktik thrifting ilegal yang masih marak di berbagai daerah?

#Kemendag #BudiSantoso #PakaianBekas #ThriftingIlegal #Balpres #TekstilLokal #PenindakanPemerintah #Bandung #Bogor #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved