KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Info penting untuk pengguna dan pedagang pengecer LPG 3 kilogram.
Pemerintah menerapkan kebijakan baru untuk memastikan pendistribusian subsidi energi gas melon tersebut mulai Sabtu 1 Februari 2025.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa agen resmi Pertamina kini tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg kepada pengecer.
Kebijakan ini dirancang untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih terkontrol dan sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu 1 Februari 2025.
#kontan #kontantv #kontannews
LPG #Subsidi #Pertamina #BBM