KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang mencapai ratusan persen dibatalkan setelah demo masyarakat.
Kini, pembatalan kenaikan PBB juga dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah.
Pemkab Semarang resmi membatalkan kenaikan PBB.
Keputusan ini diambil seiring keluarnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, yang memerintahkan penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, dengan adanya surat tersebut maka rencana kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berdampak pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025 resmi dibatalkan.
#kontan #kontannews #kontantv #pati #pbb #tarif