KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kejaksaan Agung akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang sebelumnya ditangani Kortastipidkor Polri.
Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga memastikan proses penyidikan akan disupervisi oleh KPK serta berada dalam pengawasan Komisi III DPR.
Simak perkembangan terbaru kasus ini dalam video berikut.
#Kejagung #FebrieAdriansyah #KPK #Polri #Kortastipidkor #Korupsi #TPPU #BeritaHukum #Indonesia #BreakingNews