AHMAD SAHRONI JEBAK PENIPU MENGATASNAMAKAN PIMPINAN KPK


Minggu, 12 April 2026 | 17:32 WIB | dilihat

https://www.kontan.co.id/

Kasus penipuan berkedok lembaga negara kembali terjadi—dan kali ini korbannya bukan orang biasa. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku menjadi korban pengancaman dan pemerasan oleh oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK. Kerugian? Fantastis, mencapai Rp300 juta.

Peristiwa ini dilaporkan langsung oleh Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 9 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.

Dalam keterangannya, polisi menyebut korban dimintai uang oleh pelaku yang mengatasnamakan lembaga publik. Para pelaku bahkan mengklaim bisa “mengurus” suatu perkara yang sedang berjalan. Dengan janji tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp300 juta.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan dari KPK dan Polda Metro Jaya langsung bergerak. Pada malam yang sama, empat orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan di wilayah Jakarta Barat.

Yang menarik, dari operasi tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 17.400 dolar AS. Jika dikonversi ke rupiah, jumlah ini setara dengan ratusan juta rupiah—mengindikasikan besarnya skala aksi penipuan ini.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, para pelaku menggunakan modus klasik: mengaku sebagai utusan pimpinan KPK. Mereka berdalih mendapat perintah untuk meminta sejumlah uang kepada anggota DPR, dengan janji bisa mengatur proses hukum.

Lebih mengkhawatirkan lagi, KPK menduga praktik ini bukan pertama kali dilakukan. Artinya, ada kemungkinan korban lain di luar yang sudah terungkap.

Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan pejabat tinggi negara pun bisa menjadi target penipuan yang semakin canggih. Modus “mengurus perkara” dengan mengatasnamakan lembaga hukum masih terus digunakan—dan terbukti efektif menjebak korban.

Padahal, KPK secara tegas menyatakan bahwa tidak pernah ada pegawai atau pihak mana pun yang berwenang meminta imbalan untuk mengatur perkara. KPK juga tidak pernah menunjuk perwakilan, konsultan, atau pihak ketiga untuk menangani kasus.

Dengan kata lain, setiap pihak yang mengaku bisa “mengurus” perkara di KPK—itu sudah bisa dipastikan adalah penipuan.

#Sahroni #KPKGadungan #Pemerasan #Penipuan #BreakingNews #BeritaHariIni #KPK #DPR #KasusHukum #ModusPenipuan #PoldaMetroJaya #Korupsi #WaspadaPenipuan #IndonesiaNews #ViralNews #FaktaHukum #Kriminal #UpdateNews #Investigasi #NewsUpdate


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved