Prabowo Kirim Bantuan Bencana ke Aceh, Sumut, dan Sumbar dengan Empat Pesawat TNI


Jumat, 28 November 2025 | 14:20 WIB | dilihat

Pemerintah batal mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang semula dijadwalkan pada Jumat 21 November, di tengah belum adanya titik temu antara kelompok buruh dan asosiasi pengusaha soal angka kenaikan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan penundaan ini terjadi karena pemerintah masih menuntaskan penyusunan regulasi baru mengenai rumus pengupahan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/2023. Sebelumnya, skema pengumuman kenaikan UMP diatur dalam PP 51 Tahun 2023 yang mewajibkan penetapan paling lambat 21 November, namun putusan MK yang mencabut dan merevisi sejumlah ketentuan di UU Cipta Kerja memaksa pemerintah merombak ulang formula.

Direktur Jenderal PHI JSK Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan bahwa dalam putusan tersebut, MK menekankan upah minimum harus mempertimbangkan kehidupan yang layak sehingga aspek kebutuhan hidup layak harus dihitung secara eksplisit dalam formula baru. Draf Peraturan Pemerintah pengganti kini sedang difinalkan bersama kementerian dan lembaga terkait, dan pemerintah menyebut pendekatan yang diambil akan lebih fleksibel dan mempertimbangkan kondisi ekonomi tiap daerah. Di tengah tarik menarik kepentingan antara buruh yang menuntut kenaikan lebih tinggi dan pengusaha yang meminta ruang efisiensi biaya tenaga kerja, akankah sikap jalan tengah yang disusun pemerintah kali ini lebih terasa menguntungkan pengusaha ketimbang pekerja?

#UMP2026 #UpahMinimum #Yassierli #MahkamahKonstitusi #UUCK #Buruh #Apindo #Kemenaker #Pengupahan #KontanNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved