Perintah Mahkamah Internasional Israel Harus Hentikan Serangan Militer di Rafah | Kontan News


Minggu, 26 Mei 2024 | 09:00 WIB | dilihat
Mahkamah Internasional atau International Court of Justice telah memutuskan bahwa Israel harus segera menghentikan serangan militernya di Rafah, Gaza Palestina.

Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa tindakan tersebut dapat menyebabkan kondisi yang berpotensi menghancurkan kelompok Palestina di Gaza secara fisik, baik sebagian maupun seluruhnya, sesuai dengan kewajiban Israel di bawah Konvensi Genosida.

Presiden International Court of Justice Hakim Nawaf Salam membacakan putusan ini dalam sidang majelis hakim yang berlangsung pada Jumat (24/5) kemarin.



#internationalcourtofjustice #ICJ #Israel #rafah #palestina

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved