Pemerintah Incar Wajib Pajak Tajir dan Grup Korporasi pada 2027


Jumat, 29 Mei 2026 | 14:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap wajib pajak besar, kelompok usaha, hingga individu berprofil tinggi mulai tahun 2027.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi menjaga penerimaan negara di tengah tekanan ekonomi global dan moderasi harga komoditas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF 2027.

Pemerintah secara khusus menyoroti pengawasan terhadap wajib pajak grup, transaksi afiliasi, hingga wajib pajak orang pribadi prominen yang memiliki profil ekonomi besar dan transaksi keuangan signifikan.

Selain pengawasan, pemerintah juga akan memperkuat penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multidoor untuk meningkatkan efek jera terhadap pelanggaran pajak.

#kontan #kontantv #kontannews #PajakIndonesia #WajibPajak #Korporasi #PajakKorporasi #DitjenPajak #ReformasiPajak #KebijakanPajak #KeuanganNegara #APBN #EkonomiIndonesia #PengusahaIndonesia #Pajak2027 #BeritaEkonomi #KabarPajak #UpdateIndonesia #BreakingNews #FinanceNews #NewsUpdate #FaktaEkonomi #IndonesiaUpdate


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved