Menakar Rencana Penerapan Skema Gross Split di Sektor Tambang Minerba


Jumat, 05 Juni 2026 | 23:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah tengah mengkaji penerapan skema bagi hasil atau gross split di sektor pertambangan mineral dan batubara.

Wacana yang beredar menyebut pembagian 70 persen untuk perusahaan dan 30 persen untuk pemerintah.

Namun, sejumlah pengamat menilai kebijakan ini masih memerlukan kajian mendalam sebelum diterapkan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, Bisman Bakhtiar, mengatakan sektor pertambangan tidak bisa disamakan dengan industri migas yang lebih dulu menggunakan skema gross split.

Menurutnya, bisnis tambang memiliki karakteristik yang lebih kompleks, mulai dari fluktuasi harga komoditas hingga besarnya investasi awal yang dibutuhkan.

#kontan #kontantv #kontannews #GrossSplit #Minerba #TambangIndonesia #IndustriTambang #NikelIndonesia #BatubaraIndonesia #SumberDayaAlam #KebijakanPemerintah #InvestasiTambang #EkonomiIndonesia #Hilirisasi #KontrakTambang #PertambanganMineral #BeritaEkonomi #KabarBisnis #UpdateIndonesia #BreakingNews #FinanceNews #NewsUpdate #IndonesiaMaju


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved