KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi mewajibkan pencampuran etanol 5 persen dalam BBM mulai semester II 2026. Kebijakan ini berlaku untuk SPBU di seluruh Indonesia, khususnya BBM non-subsidi, sebagai bagian dari program energi baru terbarukan dan pengurangan emisi.
#BBM #Etanol #ESDM #EnergiTerbarukan #SPBU #Pertamina #Bioetanol #EkonomiIndonesia #BeritaTerkini
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________