Resmi! SPBU Wajib Campur Etanol 5% di BBM Mulai Semester II 2026


Jumat, 05 Juni 2026 | 19:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi mewajibkan pencampuran etanol 5 persen dalam BBM mulai semester II 2026. Kebijakan ini berlaku untuk SPBU di seluruh Indonesia, khususnya BBM non-subsidi, sebagai bagian dari program energi baru terbarukan dan pengurangan emisi.

#BBM #Etanol #ESDM #EnergiTerbarukan #SPBU #Pertamina #Bioetanol #EkonomiIndonesia #BeritaTerkini

#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved