TikTok Siap Melawan Pemerintah AS di Persidangan 16 September 2024 Mendatang


Sabtu, 07 September 2024 | 18:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

ByteDance, perusahaan induk TikTok yang berbasis di China, telah merekrut dua pengacara terkemuka untuk melawan pemerintah AS atas undang-undang kontroversial yang mengharuskan mereka untuk melepaskan aset TikTok di Amerika Serikat atau menghadapi pelarangan total.

Kasus ini akan disidangkan oleh Pengadilan Banding Amerika Serikat untuk Sirkuit D.C. pada 16 September mendatang.

Andrew Pincus, pengacara dari firma hukum Mayer Brown, akan membela TikTok dan ByteDance. Pincus adalah pengacara berpengalaman dengan latar belakang panjang dalam kasus-kasus di Mahkamah Agung, termasuk melawan tuntutan hukum kelas aksi.

Di sisi lain, Jeffrey Fisher, seorang profesor hukum dari Stanford Law School, akan mewakili para kreator konten yang terlibat dalam perlawanan hukum ini. Fisher dikenal dengan pengalaman luasnya dalam kasus hak konstitusional dan hukum pidana di Mahkamah Agung, dengan catatan menangani 48 kasus.

Di sisi pemerintah, Daniel Tenny dari Departemen Kehakiman Amerika Serikat akan membela undang-undang tersebut. Tenny memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus besar di pengadilan banding federal, termasuk isu-isu sensitif seperti hak aborsi dan imigrasi.

ByteDance dan TikTok juga didukung oleh tim hukum dari firma hukum Covington & Burling, termasuk Alexander Berengaut sebagai kepala tim pengacara mereka. Di sisi para kreator konten, Ambika Kumar dari firma hukum Davis Wright Tremaine juga turut membela mereka.

Undang-undang yang ditandatangani Presiden Joe Biden pada April 2024 mewajibkan ByteDance untuk menjual aset TikTok di Amerika Serikat paling lambat 19 Januari 2025. Jika tidak, TikTok terancam diblokir sepenuhnya di negara tersebut.

Gedung Putih dan pendukung undang-undang ini berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk melindungi keamanan nasional Amerika dari kepemilikan berbasis di China atas aplikasi yang digunakan oleh jutaan orang di AS.

Namun, ByteDance dan TikTok menentang undang-undang ini, menyebutnya sebagai 'penyimpangan radikal dari tradisi Amerika yang selama ini mendukung keterbukaan di internet.' ByteDance juga mengklaim bahwa divestasi aset yang diminta secara teknologi, komersial, maupun hukum 'tidak mungkin dilakukan.

Kasus ini berpotensi menjadi salah satu kasus besar yang akan ditangani oleh Mahkamah Agung AS. TikTok dan Departemen Kehakiman telah meminta agar keputusan pengadilan diselesaikan pada 6 Desember 2024, memungkinkan Mahkamah Agung untuk mengambil keputusan akhir sebelum tanggal pelarangan diberlakukan.

Pengadilan banding yang akan mendengarkan kasus ini terdiri dari tiga hakim sirkuit: Sri Srinivasan, Neomi Rao, dan Douglas Ginsburg. Selain pihak utama, pengadilan juga akan mendengarkan argumen dari pengacara yang mewakili organisasi nirlaba yang turut mengajukan gugatan terhadap undang-undang divestasi ini.

#kontantv #kontan #kontannews #bytedance #tiktok #amerika #china
_____________________
Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved