KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kejaksaan Agung kembali menunjukkan langkah nyata dalam pemulihan kerugian negara dari kasus korupsi.
Melalui Badan Pemulihan Aset atau BPA, Kejagung berhasil menemukan dan memulihkan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil dengan total nilai mencapai Rp82,6 miliar.
Aset tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp51,68 miliar serta tanah dan bangunan senilai sekitar Rp30 miliar.
Kepala BPA Kejagung, Kuntadi, menjelaskan aset yang ditemukan mencakup tiga aset tanah dan bangunan serta delapan belas bidang tanah kosong.
Beberapa aset berada di kawasan Megamendung dan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, sementara lainnya tersebar di Kabupaten Serang, Banten.
#kontan #kontantv #kontannews #Kejagung #EddyTansil #AsetDisita #Korupsi #PemberantasanKorupsi #PenyitaanAset #KejaksaanAgung #PenegakanHukum #AsetNegara #TindakPidanaKorupsi #HukumIndonesia #BeritaNasional #KabarHukum #UpdateIndonesia #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #FaktaNasional #IndonesiaUpdate #HeadlineNews