KPK Ingatkan Menkeu Purbaya Potensi Korupsi Penempatan Dana Rp 200 Triliun ke Himbara


Jumat, 19 September 2025 | 14:30 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah mengingatkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait potensi korupsi yang mungkin muncul akibat kebijakan penempatan dana sebesar Rp 200 triliun ke lima bank milik negara, yang dikenal sebagai Himbara.

Peringatan ini disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024.

Asep menekankan bahwa kasus ini harus menjadi alarm bagi semua pihak agar pencairan dana perbankan tidak lagi berujung pada tindak pidana korupsi.

Asep juga menambahkan bahwa kucuran dana Rp200 triliun ini akan menjadi stimulus bagi perekonomian sekaligus tantangan bagi pemerintah untuk mencegah praktik korupsi.

KPK pun siap jika diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring terhadap penyaluran dana tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah mengucurkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penempatan dana ini dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perbankan agar kredit dapat tumbuh dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Purbaya juga menambahkan bahwa dana sebesar Rp200 triliun ini telah masuk ke sistem perbankan dan akan dikreditkan secara bertahap untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Demikian berita ini kami sampaikan. Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membaca artikel lengkapnya di Kompas.com dengan judul 'KPK Ingatkan Menkeu soal Potensi Korupsi Kebijakan Rp 200 Triliun ke Bank Himbara'.

#kontantv #kontan #kontannews #kpk #menkeu #purbayayudhisadewa #potensi #korupsi #dana #bank #himbar
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved