Jika Tak Melanggar Lalu Lintas, Ini Cara Bantah Surat Konfirmasi Tilang ETLE


Selasa, 06 Desember 2022 | 18:14 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Saat ini, pemberlakuan tilang elektronik usai larangan tilang manual mulai masif terjadi.

Salah satu indikasinya adalah penambahan jumlah titik kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia.

Hal ini merupakan upaya Korlantas Polri dalam memaksimalkan penindakan terhadap seluruh pengendara yang melanggar aturan lalu lintas di jalan.

Lewat teknologi tersebut, pengendara kendaraan roda empat maupun roda dua akan direkam secara otomatis meski tidak secara langsung.

Melansir indonesiabaik.id, tilang elektronik akan memberikan mekanisme atau alur penilangan yang lebih transparan, efektif serta menghindari pungutan liar oknum.

#kontan #kontantv #kontannews
#Polisi #Tilang #ETLE #Kendaraan

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved