KONTAN -
https://www.kontan.co.id/
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen bagi kendaraan pribadi dan 2,5 persen bagi kendaraan umum.
Ia menyampaikan keputusan ini merupakan bentuk relaksasi dari tarif maksimal yang diatur pemerintah pusat sebesar 10 persen.
Menurut Pramono, kebijakan BBM sebesar 10 persen sebenarnya sudah diberlakukan selama 10 tahun, namun penetapan dan pemungutannya dilakukan Pertamina sebagai penyedia bahan bakar nasional.
Tetapi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada diskresi yang diberikan kepada Gubernur.
Atas dasar itu, pihaknya menetapkan pajak bagi kendaraan pribadi sebesar 5 persen dan 2,5 persen bagi kendaraan umum.
#kontan #kontantv #kontannews
#BBM #Pertamina #Pertalite #Pertamax
Instagram:
https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook:
https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter:
https://www.twitter.com/kontannews/