PT Trimegah Bangun Persada Tbk, atau yang lebih dikenal dengan Harita Nickel, telah memutuskan untuk melanjutkan pembelian kembali atau buyback saham dari Tahap I ke Tahap II dengan nilai sebesar Rp 1 triliun.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, aksi buyback saham Tahap I oleh Harita Nickel sebenarnya telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang digelar pada 27 Juni 2024.
Namun, agar proses buyback saham Tahap II tidak beririsan atau bersamaan dengan periode pelaksanaan buyback saham Tahap I, maka Harita Nickel memutuskan untuk menghentikan pelaksanaan buyback saham Tahap I terhitung sejak 16 Juni 2025.