OJK menargetkan seluruh perusahaan asuransi menerapkan Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) pada akhir 2026. Melalui koordinasi antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan, skema ini diharapkan menekan pembayaran ganda, meningkatkan efisiensi pembiayaan medis, dan mengendalikan beban klaim. Namun, efektivitasnya bergantung pada kesiapan rumah sakit, integrasi data, mekanisme klaim, dan kejelasan manfaat polis. Akankah KAPJ membuat biaya kesehatan lebih terkendali tanpa menyulitkan pasien?
#OJK #KAPJ #BPJSKesehatan #AsuransiKesehatan #AsuransiSwasta #AAUI #IndustriAsuransi #BiayaKesehatan #KlaimAsuransi #POJK36 #JKN #EkonomiIndonesia #BeritaEkonomi