Presiden Prabowo Bebaskan Tom Lembang dan Hasto


Jumat, 01 Agustus 2025 | 08:50 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dipastikan segera bebas dari proses hukum yang membelitnya.

Ini menyusul terbitnya keputusan DPR RI yang mengabulkan permohonan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, permohonan abolisi itu disampaikan Presiden Prabowo ke DPR lewat Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025.

Menurut Dasco, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden tersebut.

Abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Jika abolisi hanya menghentikan proses hukum yang sedang berjalan atau tuntutan pidana maka amnesti adalah menghapuskan semua akibat hukum dari suatu tindak pidana, termasuk catatan kejahatan.

Dengan dikabulkannya permohonan presiden tersebut, maka Tom Lembong dan Hasto dipastikan bebas dari kasus hukum yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Tom Lembong dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena dianggap terbukti melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah.

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Kerugian itu timbul akibat kemahalan harga pembelian gula kristal putih (GKP) PT PPI kepada perusahaan gula swasta yang mengimpor gula kristal mentah (GKM) atas izin Tom Lembong.

Sementara Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan, Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

#kontantv #kontan #kontannews #tomlembong #hastokristiyanto #prabowosubianto
________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved