DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, Pengawasan Pajak Kini Sampai Desa


Sabtu, 18 Juli 2026 | 14:14 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 yang memperluas pengawasan kepatuhan wajib pajak hingga tingkat desa dan kelurahan. Dalam aturan baru ini, Babinsa dan Bhabinkamtibmas menjadi bagian dari jejaring pengumpulan informasi untuk memetakan aktivitas ekonomi dan memperkuat basis data perpajakan.

Selain pengumpulan data lapangan, DJP juga memanfaatkan teknologi seperti remote sensing, web scraping, hingga analisis data digital. Lalu, bagaimana dampaknya bagi wajib pajak? Simak pembahasannya dalam video ini.

#Pajak #DJP #KementerianKeuangan #Coretax #Babinsa #Bhabinkamtibmas #WajibPajak #EkonomiIndonesia #PajakIndonesia #BeritaEkonomi #KontanNews #APBN #KeuanganNegara #Perpajakan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved