KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah saat ini baru berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri periode 2020–2024 yang disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status tersebut mengacu pada Sprindik yang dilimpahkan Kortas Tipidkor Polri. Sementara itu, dua perkara lain yang juga menyeret nama Febrie, yakni dugaan korupsi penyelesaian utang anak perusahaan PT Krakatau Steel dan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara PT PLN, masih dalam tahap pengembangan oleh penyidik Polri.
Simak penjelasan lengkapnya dalam video berikut.
#FebrieAdriansyah #KejaksaanAgung #Kejagung #Asabri #TPPU #Korupsi #Tipikor #PTAsabri #KrakatauSteel #PLN #BeritaHariIni #NewsUpdate #HukumIndonesia