Info penting untuk para pedang online di market place.
Pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan baru pajak e-commerce. Dalam aturan baru itu nanti, pemerintah mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas penjualan penjual atau pelapak mereka. Pungutan pajak ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan pendapatan.
Hal itu disampaikan dua sumber di industri e-commerce yang mendapat informasi tentang langkah tersebut dan sebuah dokumen yang dilihat oleh Reuters, Selasa 24 Juni 2025.