Penjual Online Omset Rp 500 Juta-Rp 4,8 Miliar Harus Bayar Pajak PPh 0,5%


Rabu, 25 Juni 2025 | 16:48 WIB | dilihat

Info penting untuk para pedang online di market place.

Pemerintah Indonesia tengah menggodok peraturan baru pajak e-commerce. Dalam aturan baru itu nanti, pemerintah mengharuskan platform e-commerce memungut pajak atas penjualan penjual atau pelapak mereka. Pungutan pajak ini sebagai upaya pemerintah meningkatkan pendapatan.

Hal itu disampaikan dua sumber di industri e-commerce yang mendapat informasi tentang langkah tersebut dan sebuah dokumen yang dilihat oleh Reuters, Selasa 24 Juni 2025.


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved