Ahmad Dhani Gratiskan Pemutaran Lagu-Lagu Milik Dewa 19 di Kafe dan Restoran


Kamis, 07 Agustus 2025 | 09:13 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Musisi Ahmad Dhani menyatakan kesediaannya untuk menggratiskan pemutaran lagu-lagu milik Dewa 19 di kafe dan restoran tanpa perlu membayar royalti.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Dhani lewat akun Instagram pribadinya di tengah ramainya perbincangan soal kewajiban pelaku usaha membayar royalti atas pemutaran musik secara komersial.

Sebagai pemilik hak atas master lagu-lagu Dewa 19, Dhani mengungkapkan bahwa dia tidak akan menarik bayaran dari pemilik usaha yang ingin memutar karya-karyanya di tempat umum, termasuk lagu-lagu yang dibawakan oleh vokalis Dewa 19 saat ini, seperti Virzha dan Ello.

Ia bahkan membuka jalur komunikasi langsung bagi pemilik kafe dan restoran yang berminat.

Langkah Dhani ini sontak menarik perhatian warganet. Banyak yang memberikan respons positif, menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha di tengah kondisi yang penuh tantangan.

Sebagian warganet bahkan membandingkan sikap Dhani dengan pernyataan musisi lain yang mendukung penerapan tarif royalti sesuai regulasi.

Sebagai informasi, pemanfaatan musik di tempat usaha seperti kafe dan restoran diatur melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Dalam ketentuan tersebut, setiap pelaku usaha yang memutar lagu secara komersial diwajibkan membayar royalti sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Besaran tarif yang dikenakan meliputi royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun, dan royalti untuk hak terkait seperti artis dan label Rp 60.000 per kursi per tahun

Dengan kebijakan yang disuarakan Ahmad Dhani, pemilik usaha kini memiliki alternatif legal untuk tetap memutar musik tanpa melanggar aturan selama pemilik hak secara eksplisit memberikan izin seperti yang dilakukan Dhani.

#kontantv #kontan #kontannews #ahmaddhani #dewa19 #royalti #kafe #cafe #resto #grati
________________________________________


Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved