Pagar Laut Tangerang, KKP Jatuhkan Sanksi Denda Rp 48 Miliar


Jumat, 28 Februari 2025 | 13:30 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Ada kabar baru dalam kasus pagar laut di Tangerang.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menindaklanjuti pelanggaran pagar laut di Tangerang dengan melakukan penghentian kegiatan penyegelan.


KKP juga melakukan pemanggilan saksi – saksi untuk diminta keterangan dan klarifikasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti – bukti yang ada, maka telah ditetapkan dua orang sebagai penanggungjawab pembangunan pagar laut.

Mereka adalah A selaku kepala desa dan T selaku perangkat desa.

#kontan #kontannews #kontantv #pagar #laut #denda #kkp

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved