Langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin operasional 28 perusahaan pascabencana besar di Sumatra dan Aceh jadi babak baru penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Kebijakan ini dimaksudkan memberi efek jera bagi pelaku usaha yang diduga abai terhadap dampak ekologis, namun di saat yang sama memunculkan kekhawatiran soal nasib pekerja dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai pencabutan izin total seharusnya difokuskan pada perusahaan yang sejak awal memperoleh izin dengan cara melawan hukum. Untuk perusahaan yang izinnya sah, tetapi diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, ia mengusulkan penerapan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) yang jauh lebih ketat, bukan sekadar “mencabut dan menghentikan” operasional.
Apalagi, daftar perusahaan yang terdampak bukan pemain kecil. Termasuk di dalamnya PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Agincourt Resources, operator tambang emas Martabe. Jika operasional dihentikan mendadak, dampaknya bisa menjalar ke mana-mana: PHK massal, pelemahan pertumbuhan ekonomi kawasan, penurunan ekspor, dan berkurangnya penerimaan negara.
Wijayanto menekankan, apa yang terjadi di Sumatra harus dibaca sebagai peringatan keras bagi seluruh sektor tambang dan perkebunan di Indonesia—dari Kalimantan, Jawa, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Penegakan hukum lingkungan yang tegas harus berjalan beriringan dengan kepastian berusaha dan perlindungan pekerja. Pertanyaannya: bisakah pemerintah menjaga keseimbangan antara menyelamatkan alam dan melindungi jutaan mata pencaharian yang menggantungkan hidup pada sektor ekstraktif?
#PrabowoSubianto #IzinUsaha #LingkunganHidup #ESG #Tambang #Perkebunan #Sumatra #Aceh #PHK #EkonomiDaerah #KontanNews