KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Di Jakarta, sembilan orang karyawan swasta telah mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang menyangkut pajak untuk pensiun dan pesangon.
Dalam gugatan mereka, mereka memberikan catatan penutup yang menyoroti efek psikologis yang akan mereka alami jika aturan ini tidak dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon mengatakan, pesangon, pensiun, dan jaminan hari tua bukan sekadar angka fiskal, melainkan wujud nyata dari jerih payah, keringat, air mata, dan sisa tenaga para pekerja.
Mereka mengungkapkan kekhawatiran bahwa jika hak yang sudah dikumpulkan hingga menjelang hari tua itu dipajaki lagi, negara seperti menarik remah kehidupan dari tangan rakyat kecil yang sudah gemetar.
Ini menjadikan hari tua mereka bukan sebagai masa istirahat yang damai, melainkan masa penuh cemas, takut, dan kekurangan.
Mereka meminta agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPh yang telah direvisi lewat UU HPP yang mengambil pajak dari uang pensiun dan pesangon.
Mereka juga meminta MK memerintahkan Pemerintah untuk tidak mengenakan pajak atas pensiun/pesangon/THT/JHT bagi seluruh rakyat Indonesia, baik pegawai pemerintah maupun pegawai swasta.
Sekarang, kita menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ini.
#kontantv #kontan #kontannews #karyawan #pekerja #pajak #pensiun #pesangon #mahkamahkonstitusi
____________________