KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan bahwa penerimaan netto Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga April 2025 mencapai Rp 175,7 triliun.
Angka ini menunjukkan kontraksi sebesar 19,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Kendati begitu, secara bruto penerimaan PPN dan PPnBM justru mencatatkan pertumbuhan sebesar 1,1%.
Direktur Eksekutif IEF Research Institute, Ariawan Rahmat menilai bahwa daya beli masyarakat yang melemah turut menjadi penyebab penurunan penerimaan pajak.
Data Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) menunjukkan penurunan ke level terendah sejak September 2022 pada Mei 2025, setelah sempat optimis pada bulan sebelumnya.
#pajak #dayabeli #masyarakat #ppn