OJK Tolak Izin PT Bursa Kripto Indonesia, Status Pedagang Dibatalkan


Kamis, 04 September 2025 | 23:45 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menolak permohonan izin usaha PT Bursa Kripto Indonesia sebagai pedagang aset keuangan digital, termasuk kripto.

Keputusan ini tercantum dalam Surat OJK Nomor S-35/D.07/2025 tertanggal 1 September 2025.

Penolakan permohonan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal surat ditetapkan, ujar Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto.

Dengan keputusan itu, Bursa Kripto Indonesia dilarang menjalankan usaha di bidang aset digital, termasuk kripto.

Perseroan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tanda daftar Bursa Kripto Indonesia sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto yang sebelumnya diterbitkan Bappebti lewat Keputusan Kepala Bappebti Nomor 008/BAPPEBTI/CPFAK/10/2023 pada 10 Oktober 2023 ikut dicabut.

Status tersebut tidak berlaku lagi. OJK meminta konsumen yang memiliki kepentingan agar menghubungi langsung kantor Bursa Kripto Indonesia di Axa Tower, Kuningan City, Jakarta.

Langkah serupa juga ditempuh PT Central Finansial X (CFX) sebagai bursa aset keuangan digital.

CFX resmi mencabut keanggotaan Bursa Kripto Indonesia per 1 September 2025.

Direktur CFX, Lukas Lauw menyatakan, sehubungan dengan pencabutan keanggotaan bursa perseroan, maka perseroan wajib melaksanakan seluruh kewajiban sesuai Peraturan dan Tata Tertib Bursa Aset Keuangan Digital, termasuk Aset Kripto PT CFX.

CFX menegaskan, dana dan aset kripto milik konsumen pada anggota bursa tetap aman serta terlindungi.

#kontantv #kontan #kontannews #ojk #bursa #kripto #cfx
____________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved