DAU Hingga Dana Desa Bisa Dipakai Buat Koperasi Merah Putih, Dapat Rp 3 Miliar!


Senin, 06 April 2026 | 11:58 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026.

Aturan ini memungkinkan penggunaan dana transfer ke daerah, termasuk Dana Desa, untuk pembangunan koperasi dengan dukungan pembiayaan dari perbankan hingga miliaran rupiah.

Bagaimana skema ini berjalan? Apa dampaknya bagi daerah dan desa?

Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

#DanaDesa
#KoperasiMerahPutih
#PurbayaYudhiSadewa
#BeritaEkonomi
#KebijakanPemerintah
#APBN
#EkonomiIndonesia
#BeritaNasional
#Koperasi
#updateindonesia #kontantv #kontan #kontannews
 _________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved