KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 yang kemungkinann diumumkan pemerintah pada hari ini, Selasa (16/12/2025).
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, penolakan tersebut berkaitan dengan penetapan UMP 2026 yang mengacu pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan.
Menurut Iqbal, kalangan buruh tak banyak dilibatkan dalam penyusunan RPP Pengupahan. Iqbal menyebut, rapat mengenai RPP Pengupahan hanya dilakukan sekali, yakni pada 3 November 2025 dengan durasi selama dua jam.
Rapat tersebut tidak membahas pasal demi pasal dalam RPP Pengupahan. Oleh karena itu, Said Iqbal menilai pengesahan RPP Pengupahan tersebut terkesan memaksakan kehendak.
Alasan lain menolak RPP Pengupahan adalah definisi kebutuhan hidup layak (KHL) dalam aturan tersebut, yang dinilainya tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sebab, definisi KHL dalam RPP mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya berlaku dan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.
Kemudian yang juga menjadi sorotan adalah definisi indeks tertentu (alfa), alias kontribusi buruh terhadap pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan informasi terakhir yang diterimanya, ditetapkan bahwa indeks tertentu atau alfa hanya berada pada kisaran 0,3 hingga 0,8.
KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 yang besarannya sekitar 4-6 persen kalau menggunakan indeks tertentu 0,3 sampai dengan 0,8.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut RPP UMP 2026 tinggal ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Setelah itu, pemerintah akan mengumumkan besaran UMP 2026. Menurutnya, UMP akan diumumkan menggunakan skema rentang atau range, berbeda dari tahun lalu yang satu angka.
Yassierli memastikan PP ini melaksanakan Putusan MK Nomor 168/PUU-XXII/2024 dan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dalam menentukan UMP tiap wilayah.
#kontantv #kontan #kontannews _________________________________________