KONTAN - https://www.kontan.co.id/
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga berhasil mengungkap praktik perakitan dan perdagangan ponsel pintar ilegal dengan nilai ekonomis mencapai Rp 17,62 miliar.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso di lokasi perakitan yang berada di Ruko Green Court, Jakarta Barat.
Menanggapi temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional, Fanky Christian, menilai maraknya ponsel ilegal terjadi karena pasar yang cukup besar.
Ponsel ilegal dijual tanpa pajak dan bea sehingga harganya lebih murah, dan ini menjadi alasan maraknya peredaran ponsel ilegal.
Peredaran ponsel ilegal merusak ekosistem pasar resmi dan menghambat pertumbuhan distributor maupun brand global yang ingin berinvestasi di Indonesia.
Upaya meminimalkan peredaran ponsel ilegal harus dilakukan melalui penguatan sistem validasi IMEI serta penegakan hukum terhadap penyelundupan dan pelanggaran.
Pemerintah perlu mewajibkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri dan Postel. Jika dimungkinkan, fitur pengecekan IMEI otomatis pada transaksi e-commerce juga harus diterapkan.
Meski demikian, pasar ponsel resmi masih mencatat pertumbuhan, terutama pada segmen menengah.
Namun, ponsel ilegal banyak menyasar segmen low-end karena konsumen mencari harga murah.
Pentingnya kolaborasi regulasi, edukasi konsumen dan strategi nilai tambah dari pelaku industri agar pertumbuhan pasar ponsel resmi tetap terjaga.
#kontantv #kontan #kontannews #ponsel #ilegal #kemendagri
________________________________________