KPK Bongkar Gratifikasi Pejabat di Kantor Pajak


Selasa, 25 Februari 2025 | 21:24 WIB | dilihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali membongkar borok pejabat Direktorat Jenderal Pajak.

KPK menetapkan pejabat pajak Bernama Muhammad Haniv alias MHnv sebagai tersangka kasus gratifikasi dan suap.

Haniv2011, menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten. dan 2015-2018 sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.

Hitungan KPK, gratifikasi melalui kegiatan usaha anaknya sebesar Rp 804 juta dan penerimaan lain dalam bentuk valas Rp 6.665.006.000, serta penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634, sehingga total Rp 21.560.840.634.

#gratifikasipajak
#suapditjenpajak
#suapdipajak
#suappajak
#kemenkeuri
#kementeriankeuanganri
#suap
#kontantv
#kontannews
#kontan

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved