Iuran BPJS Ketenagakerjaan Dipangkas 50% untuk Pekerja BPU, Siapa Saja?


Kamis, 30 April 2026 | 21:15 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Kabar baik untuk pekerja informal.

Pemerintah memberikan diskon iuran jaminan sosial hingga 50 persen.

Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah memberikan keringanan iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Diskon ini berlaku khusus bagi peserta Bukan Penerima Upah atau BPU.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut kebijakan ini bertujuan memperluas perlindungan pekerja di tengah tekanan ekonomi.

#kontan #kontantv #kontannews #BPJSTK #BPJSKetenagakerjaan #IuranBPJS #PekerjaBPU #JaminanSosial #PerlindunganPekerja #KebijakanPemerintah #TenagaKerja #PekerjaIndonesia #EkonomiIndonesia #BeritaNasional #KabarKetenagakerjaan #UpdateIndonesia #IsuNasional #BreakingNews #BeritaHariIni #NewsUpdate #ProgramPemerintah #IndonesiaMaju #FaktaKebijakan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved