Fix! Hasil Ekspor SDA Wajib Disimpan 1 Tahun Di Dalam Negeri


Kamis, 23 Januari 2025 | 10:56 WIB | dilihat
Info penting untuk para pengusaha ekspor komoditas sumber daya alam (SDA).

Kini eksportir wajib menyimpan seluruh hasil penjualan SDA minimal setahun di dalam negeri. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa 21 Januari 2025. Kewajiban tersebut akan tertuang dalam revisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA.



Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews

Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved