Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kenaikan signifikan pada nilai outstanding pinjaman online (fintech peer to peer lending) yang mencapai Rp 84,66 triliun per Juli 2025. Angka ini tumbuh 22,01% secara tahunan, meski sedikit melambat dibandingkan pertumbuhan Juni yang mencapai 25,06%. Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, kualitas pembiayaan masih terjaga dengan rasio kredit macet turun menjadi 2,75% dari 2,85% bulan sebelumnya.
Selain pinjol, layanan paylater juga mengalami lonjakan tajam dengan pertumbuhan 56,74% secara tahunan, mencapai Rp 8,81 triliun. Pertumbuhan ini diiringi dengan perbaikan kualitas, di mana rasio pembiayaan bermasalah menurun dari 3,26% pada Juni menjadi 2,95% pada Juli. OJK menilai tren ini menunjukkan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech, meski tetap perlu pengawasan ketat untuk menjaga stabilitas sektor keuangan digital.