Buntut Penerapan Pajak Hiburan Baru, Pemerintah Siapkan Dua Insentif untuk Pengusaha | Kontan News


Senin, 22 Januari 2024 | 20:13 WIB | dilihat
Dalam upaya menerima aspirasi dari asosiasi dan pelaku usaha di bidang perhotelan dan jasa hiburan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah menjanjikan berbagai insentif fiskal yang akan diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah berencana memberikan insentif fiskal berupa pengurangan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) hiburan, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.


Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Berita Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved