Inilah Aturan Baru Pameran Dagang Di Luar Negeri


Selasa, 24 Juni 2025 | 17:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Info penting untuk penyelenggara pemerintah yang bakal melakukan promosi dagang di luar negeri.

Kementerian Perdagangan mengeluarkan aturan baru terkait promosi dagang di luar negeri.

Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 14/2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Kemudahan dan Keikutsertaan pada Promosi Dagang dalam Rangka Kegiatan Pencitraan Indonesia.

Beleid yang diteken Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso pada 14 Mei 2025 adalah amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan.

"Permendag ini untuk membangun daya saing dan eksistensi produk Indonesia di pasar internasional sekaligus memperkuat identitas bangsa," ungkap Budi dalam keterangan resminya, Senin (23/6).

#kontannews #kontan #kontantv #pameran #dagang #investor #aturan


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved