Genjot Penerimaan Negara, Cukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan


Kamis, 10 Juli 2025 | 11:08 WIB | dilihat

Rencana pengenaan cukai atas minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) muncul lagi setelah dipastikan batal berlaku di 2025. Kebijakan ini muncul dalam upaya meningkatkan penerimaan negara di 2026.

Hal itu tertuang dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 Kebijakan ini masuk dalam program optimalisasi penerimaan negara yang akan dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun depan.

Selain itu, upaya optimalisasi penerimaan negara dari sisi kepabeanan dan cukai juga dilakukan melalui intensifikasi kebijakan penyesuaian tarif cukai hasil tembakau (CHT).


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved