Waspada Penyalahgunaan KTP untuk Pinjol, Ini Cara Mengetahuinya | KONTAN News


Selasa, 05 Desember 2023 | 14:44 WIB | dilihat
KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Masyarakat diimbau agar selalu waspada sehingga tidak mudah tertipu dari aktivitas investasi ilegal, pinjaman online (pinjol), atau gadai online.

Berkaitan dengan hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menerus menggelar edukasi kepada masyarakat.

Bahkan, untuk mengantisipasi semakin maraknya aktivitas investasi berbasis digital ilegal, OJK telah membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI).

Tujuannya agar masyarakat terlindungi.

Melansir Indonesia.go.id, salah satu dampak dari semakin derasnya aktivitas keuangan berbasis digital adalah penggunaan KTP atau data pribadi oleh orang lain tanpa izin.

#kontan #kontantv #kontannews
#Pinjol #OJK #Bank #KTP

Instagram: https://www.instagram.com/kontannews/
Facebook: https://www.facebook.com/kontannews/
Twitter: https://www.twitter.com/kontannews/

Video Terkait

Video Lainnya
Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved