Duo Bos Sritex Divonis! Negara Rugi Rp 1,3 Triliun


Kamis, 07 Mei 2026 | 15:00 WIB | dilihat

KONTAN - https://www.kontan.co.id/

Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis terhadap duo petinggi Sritex Grup dalam kasus dugaan korupsi kredit bank daerah.
Eks Komisaris Sritex, Iwan Setiawan Lukminto divonis 14 tahun penjara, sementara eks Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto divonis 12 tahun penjara.
Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,3 triliun.
Bagaimana fakta lengkap kasus ini? Simak laporannya sampai selesai.

#Sritex
#Korupsi
#IwanLukminto
#Tipikor
#VonisKorupsi
#BeritaHariIni
#KasusKorupsi
#BankBJB
#BankDKI
#BankJateng
#Indonesia
#kontantv #kontan #kontannews
_________________________________________


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved