Hukuman Berat Nadiem Makarim, 10 Tahun Plus Denda Rp 810,59 Miliar


Selasa, 30 Juni 2026 | 15:42 WIB | dilihat

Vonis Nadiem Makarim Dibacakan Hakim

Majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim tidak terbukti dalam dakwaan primer.

Namun, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan subsider.

???? Amar putusan:
?? Pidana penjara 10 tahun
?? Denda Rp 1 miliar
?? Uang pengganti Rp 809,597 miliar

Putusan ini lebih ringan dari dakwaan primer yang sebelumnya diajukan jaksa, namun tetap menyatakan adanya tindak pidana korupsi dalam perkara yang disidangkan.

Bagaimana tanggapan Anda terhadap putusan ini?

#NadiemMakarim #VonisNadiem #Korupsi #Tipikor #PengadilanTipikor #BeritaHukum #BeritaIndonesia #KontanNews #KontanTV #NewsUpdate #Indonesia #HukumIndonesia #BreakingNews


Video Terkait

Logo Kontan
2018 © Kontan.co.id All rights reserved